Rangkuman PKN Pengertian Negara


     Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. hai kawan apa kabar? udah lama banget saya ga nge blogging. dalam kesempatan kali ini saya mau share tentang Pengertian Negara. Kalian semua pasti tau kan negara? tetapi, kalian belum tentu tau tentang pengertiannya. Baiklah, mari kita langsung ke materi...

1.   Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli :
1.      Menurut Bapak Harold J. Laski bahwa negara adalah suatu masyarakat yang di introgasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dibandingkan individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
2.      Menurut Roger H. Soltau memberikan pengertian negara adalah alat atau agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
3.      Bapak George F. Hegel mengatakan bahwa pengertian negara adalah organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintetis dari kemerdekaan individu dan kemerdakaan Universal.
4.      Bapak Max Weber memberikan pengertian yang keras dan terkesan menghina adanya negara. Weber mengatakan bahwa negara adalah suatu masyrakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara.
5.      Selanjutnya George Jellinek memberikan kalimat yang halus terhadap pengertian negara bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6.      Bapak J. H. A. Logemann menambahkan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
7.      Bapak Aristoteles mengemukakan bahwa pengertian negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
-          Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
-          Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif.
8.      Mr. Soepomo kemudian mengemukakan bahwa pengertian negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral (Societal Structure Integral), segala golongan (All Classes) segala bagian (All Part), Segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain (All Members Are Closely Related To Each Other) dan merupakan kesatuan yang organistik.
9.      Prof. Miriam Budiarjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya kekuatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (Control) menopolistis dari kekuasaan yang sah (Legitimate)
10. Menurut Ibu Miriam Budiarjo, dalam pengertian negara yang beliau sampaikan intinya adalah tercantum pejabat, rakyat, konstitusi, kekuasaan serta wilayah.
11. Bapak Bodin mengemukakan bahwa pengertian negara adalah suatu persekutuan dari keluarga – keluarga (An Alliance Of Families) dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang beraulat (Spvereign Power)
12. Menurut Bapak Karl Marx pengertin negara sangat terkesan menghina dan kasar. Bahwa pengertian negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau untuk mengeksploitasi kelas yang lain.
13.  Selanjutnya menurut Bapak Prof. R. Djokosoetono mengemukakan bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
14.  Menurut Benedictus de Spinoza bahwa pengertian negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
15.  Menurut Dr. W.L.G. Lemaire mengemukakan pengertian negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
16.  Menurut R.M. MacIver Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
17.  Prof. Mr. Kranenburg mengemukakan bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
18.  Roger F. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
19.  Menurut Prof.Mr. Soenarko pengertian negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
20.  Menurut G. Pringgodigdo, SH pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
21.  Prof. R. Djokosutono, SH mengemukakan Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
22.  Menurut O. Notohamidjojo bahwa pengertian negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
23.  Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH mengemukakan bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
24.  M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
25.  Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
26.  Roelof Krannenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
27.  Plato: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia/masyarakat dan merupakan sarana untuk tecapainya tujuan bersama.
28.  Leon Duguit: Negara adalah dominasi sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakkan hukum.
29.  M. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang timbul dari suatu kemauan umum.
30.  J.J. Rousseau: Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
31.  Kranwer: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
2.   Unsur - Unsur Negara
A.   Unsur Konstitutif atau unsur pokok
1.      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam pada wilayah tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1)  Penduduk, bukan penduduk
(2)  Warga Negara, bukan warga negara
2.      Wilayah
Wilayah negera adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari :
(1)  Wilayah Darat
(a)  Perbatasan Buatan Manusia. Seperti, tembok (great wall), Patok besi dan lain-lain.
(b)  Batas Alam. Seperti, gunung, hutan, sungai dan lain-lain.
(c)  Batas Geofisika yang berupa garis lintang dan bujur.
(2)  Wilayah Laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas/laut internasonal atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan penguasaan wilayah laut:
(1)  Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari inggris dalam bukunya more clausum).
(2)  Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).



(3)  Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a.      Lee : ilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b.      Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c.      Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4)  Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritrial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a.      Kapal lau di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b.      Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
3.      Pemerintah yang Berdaulat
(a)  Pemerintah dalam artisempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.
(b)  Pemerintah dalam arti luas yaitu gabungan semua kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.

B.   Unsur Deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengakuan de facto (secara nyata) dan pengakuan de jure (secara hukum).

3.   Asal Mula Negara
Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis dan Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta.
a.       Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur
Tahapan terjadinya Negara:
-          Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
-          Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
-          Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
-          Diktatur Natie
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak
b.      Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena:
1.      Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2.      Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
3.      Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
4.      Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
5.       Fusi – Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
6.       Acessie – Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
7.      Cessie – Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
8.       Inovasi – Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
9.       Separasi – Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda
Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c. Teori Perjanjian Masyarakat .
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles
e. Teori Perjanjian Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
4.   Tujuan Negara
        Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :

1.Tujuan Negara Menurut Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
2. Tujuan Negara Menurut Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
3.  Tujuan Negara Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus,
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
4. Tujuan Negara Menurut Emmanuel Kank
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
5. Tujuan Negara Menurut Krabbe
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6. Tujuan Negara Menurut Welfare State = Soscial Service State
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan KerajaanMajapahit)
7. Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,"
5.   Fungsi Negara
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli:

1. Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
·     Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
·     Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
·     Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
·     Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.

2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
·     Menegakan keadilan.
·     Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
·     Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
·     Melaksananakan Penertiban.
·     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

3. John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.

4. Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.

5. Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.

6. Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.

6.   Macam-macam Bentuk Negara
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
  • Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.. 
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
  • Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
  • Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 

b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. 

7.   Bentuk-bentuk Pemerintah
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. 


Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

Ajaran plato (249 – 347 SM) 
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut. 
  1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan, 
  2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan, 
  3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan, 
  4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata, 
  5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM) 
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut. 

  1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal. 
  2. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan. 
  3. Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk. 
  4. Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal. 
  5. Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.

Ajaran polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
Funsi Negara merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Begitu kira-kira sobat gambaran singkatnya mengenai apa itu fungsi negara. 
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
·     Menjaga keamanan dan ketertiban;
·     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
·     Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
·     Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
   
Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
·   Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
·     Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.

     Oke, sekarang sudah mengertikan apa itu negara, unsur-unsur negar, tujuan negara, dsb.. Terima kasih sudah membaca di blog ini. Semoga ilmu ini bermanfaat untuk kalian yang membacanya.. amiinn.. Wassalamu'aaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh..


0 Response to "Rangkuman PKN Pengertian Negara"

Posting Komentar